Arah-berita.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

Sidang Perdana Ahmad Solhan: Jaksa Sebut Terima Suap Rp12,4 Miliar

Arah-berita, Banjarmasin – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin Kamis (27/2/2025) siang. 

Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ahmad Solhan menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp12,4 miliar selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kalsel pada periode 2023-2024. Uang tersebut diterima secara langsung maupun tidak langsung dari rekanan kontraktor yang memenangkan proyek di instansi tersebut.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa uang suap tersebut diterima melalui beberapa pihak, termasuk Agustya Febry Adrian, mantan Kepala Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR Kalsel, yang juga menjabat sebagai Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel. Selain itu, seorang pengusaha bernama H Ahmad turut disebut sebagai pihak yang menerima dan menyimpan uang atas perintah Ahmad Solhan.

Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa Ahmad Solhan menerima gratifikasi sebesar Rp6,5 miliar bersama Agustya Febry Adrian, sementara H Ahmad menerima Rp5,3 miliar. Selain itu, Solhan juga diduga menerima gratifikasi berupa mata uang Riyal senilai Rp130 juta dan uang tunai Rp50 juta dari kontraktor pelaksana proyek PUPR Kalsel, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Atas perbuatannya, Solhan didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 65 KUHP. Selain dakwaan gratifikasi, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 12b undang-undang yang sama karena diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari kontraktor yang mengerjakan tiga proyek PUPR Kalsel pada 2024.

Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Ahmad Solhan menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas tuntutan jaksa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Leave a Comment