Arah-berita.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

Sah!!! KPU Resmi Batalkan Pencalonan Paslon Aditya – Said Abdullah di Pilkada Banjarbaru

Banjarbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi pemilihan nomor laporan 001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024.

Yang mana merekomendasikan pelanggaran administrasi, pemilihan terhadap paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

“Kita sudah menerima rekomendasi tersebut, setelah kita telaah melihat data-data bukti-bukti, dalam rekomendasi tersebut, akhirnya kita juga melihat pemenuhan unsur-unsur terkait pasal 71 ayat 3, junto ayat 5 yang di sebutkan dalam rekomendasi tersebut,” Ujar ketua KPU Banjarbaru Dahtiar, Jumat (1/11/24).

Maka, lanjut Dahtiar KPU Kota Banjarbaru, mengambil tindak lanjut dengan mengeluarkan surat keputusan (SK).

Keputusan KPU kota Banjarbaru nomor 124 tahun 2024, tentang pembatalan H.M Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan keputusan KPU kota Banjarbaru, tentang pembatalan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai paslon Walikota dan wakil walikota Banjarbaru tahun 2024,” Katanya.

Kesatu menetapkan pembatalan H.M Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, sebagai pasangan calon (paslon) Walikota dan wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024.

Kedua putusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan di Banjarbaru, pada tanggal 31 Oktober 2024.

“Segera akan kami sampaikan salinan nya, kepada tim paslon nomor urut 2,” Tuntasnya.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Andi Tenri Sompa menambahkan, menurut UU Pilkada dan PKPU memberikan ruang kepada paslon 02, untuk melakukan gugatan, sesuai UU diberikan waktu untuk melakukan gugatan kepada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

“PTUN itu ada waktu 14 hari kemudian kalau seandainya masih belum puas, bisa juga ke MA, itu memang diakomodir UU, untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan hukum,” Tuntasnya.

Leave a Comment