Arah-berita.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

Pemkab Tanah Bumbu Permudah Pembangunan Rumah Sederhana, PBG Gratis untuk MBR

Arah-berita, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif resmi menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan berpihak kepada rakyat ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan mulai diberlakukan sejak akhir tahun 2024.

Landasan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang ditetapkan pada 24 Desember 2024.

Sasar Bangunan Hunian Sederhana

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu, Amruddin, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan retribusi ini secara khusus ditujukan untuk pembangunan rumah tinggal kategori sederhana yang dimiliki oleh masyarakat MBR.

“Retribusi PBG dibebaskan sepenuhnya, atau sebesar Rp0, untuk bangunan tidak bertingkat dengan luas maksimal 70 meter persegi, serta untuk bangunan bertingkat dengan luas di bawah 100 meter persegi,” jelasnya pada Kamis (10/4/2025).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembebasan ini tidak berlaku bagi bangunan di luar kategori MBR, seperti rumah mewah, bangunan komersial, ataupun gedung perkantoran.

“Untuk bangunan komersial dan hunian non-MBR, tetap dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Wujud Nyata Kepedulian terhadap Hunian Layak

Kebijakan ini mencerminkan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam memperluas akses terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah. Selain mendukung tertib administrasi dalam pembangunan, langkah ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait penghapusan biaya legalitas bangunan bagi MBR.

Dengan adanya pembebasan retribusi PBG, warga Tanah Bumbu yang termasuk dalam kategori MBR kini memiliki kemudahan dalam mengurus perizinan bangunan tanpa harus terbebani biaya tambahan. Hal ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas bangunan sekaligus mempercepat upaya penataan permukiman yang lebih baik.

Langkah strategis ini sekaligus menjadi bagian dari visi besar Pemkab Tanah Bumbu untuk mewujudkan kabupaten yang inklusif, berkeadilan, dan menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama pembangunan.

Leave a Comment