Arah-berita.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

Pemkab Kotabaru Raih Opini WTP Kesembilan Kali Dari BPK

Pemerintah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesembilan kali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023.

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Rahmadi menyerahkan opini WTP kepada Bupati Kotabaru Sayed Jafar di Banjabaru, Selasa.

“Bersama dengan 13 kabupaten/kota lain mendapatkan penghargaan WTP,” kata Sayed.

Sayed menyatakan penghargaan tersebut kado terindah bagi Pemkab Kotabaru yang memasuki usia ke- 74 tahun pada 1 Juni 2024 sehingga semakin baik pada masa mendatang.

Bupati Kotabaru juga berkomitmen untuk mempertahankan predikat tersebut dari hasil kerja keras dan dedikasi yang tinggi seluruh komponen Pemkab Kotabaru terutama satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Kita bersinergi dengan DPRD Kotabaru untuk mencapai prestasi ini,” ucap Sayed.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengucapkan selamat kepada Pemkab Kotabaru yang meraih predikat WTP kesembilan kali di bawah kepemimpinan Bupati Kotabaru Sayed Jafar.

“Ini luar biasa selama kepemimpinan Sayed Jafar selama sembilan tahun pula meraih opini WTP yang kesembilan dan ini menjadi kado terindah Kabupaten Kotabaru ke- 74,” ungkap Syairi Mukhlis.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi mengungkapkan seluruh atau 13 kota/kabupaten di Provinsi Kalsel termasuk Kabupaten Kotabaru meraih opini WTP setelah dilakukan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran (TA) 2023.

“Meskipun, BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan menemukan masih ada beberapa catatan yang harus segera ditindak lanjuti,” kata Rahmadi

Meskipun terdapat catatan, Rahmadi menuturkan tidak berpengaruh kepada penyajian LKPD yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah selama 60 hari ke depan sesuai rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Leave a Comment