Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akan diperiksa pada Kamis, 7 Agustus 2025, terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2025. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari investigasi yang dilakukan KPK untuk menggali lebih dalam praktik penyalahgunaan wewenang yang terkait dengan kebijakan penetapan kuota haji, yang diindikasikan tidak transparan dan merugikan jamaah calon haji.
Laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan kuota haji yang dinilai tidak adil dan merugikan jamaah yang seharusnya mendapatkan kuota sesuai dengan aturan yang berlaku. ICW menyatakan bahwa ketidaksesuaian ini membuka ruang bagi praktik korupsi yang bisa menambah beban biaya bagi jamaah atau mengurangi kesempatan mereka untuk berangkat haji.
KPK belum memberikan penjelasan rinci terkait materi pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas, namun pemanggilan ini mencerminkan keseriusan lembaga antikorupsi untuk menindak tegas praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik. Proses pemeriksaan ini diharapkan akan memberikan kejelasan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dalam kebijakan kuota haji yang telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
