Arah-berita – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan premanisme di tanah air melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (TUMPAS), yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (tanggal disesuaikan).
“Premanisme bukan sekadar menciptakan rasa takut di tengah masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Kami mendukung penuh aspirasi para advokat dalam memerangi praktik premanisme, dan Komisi III akan memastikan setiap aspirasi ditindaklanjuti secara konkret,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, yang memimpin jalannya RDPU atas nama Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Dalam forum tersebut, Komisi III menerima berbagai masukan, laporan kasus, serta usulan kebijakan dari para advokat yang tergabung dalam TUMPAS, yang selama ini aktif menangani dan mengadvokasi korban premanisme di berbagai wilayah.
Bimantoro menegaskan bahwa sesuai arahan Ketua Komisi III DPR RI, praktik premanisme merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang memerlukan langkah pemberantasan yang sistematis dan berkelanjutan.
“RDPU ini menjadi momentum awal untuk membangun sinergi yang lebih kuat antara lembaga legislatif dan para penegak hukum sipil, guna menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan berkeadilan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Bimantoro menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut dan membawanya ke dalam pembahasan internal, termasuk kemungkinan mendorong terbentuknya kebijakan atau regulasi baru yang lebih tegas terhadap pelaku premanisme.
“Komisi III berkomitmen untuk mengawal hasil RDPU ini agar tidak berhenti sebagai forum diskusi semata, melainkan menjadi landasan konkret dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, semua aspirasi yang telah diterima akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal Komisi III DPR RI, mengingat urgensi penyelesaian masalah premanisme yang semakin mendesak dan meluas.
“Hari ini kami menerima seluruh aspirasi dan masukan sebagai pijakan awal. Ini akan kami sampaikan kepada seluruh pimpinan Komisi III dalam rapat internal mendatang sebagai bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti permasalahan ini,” pungkas Bimantoro.
