Arah-berita.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka Kasus Dugaan Suap Putusan “Ontslag” CPO

Arah-berita – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

“Setelah memeriksa tujuh orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan ketiga orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin dini hari.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa ketiga hakim yang dijadikan tersangka tersebut merupakan bagian dari majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas dalam kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan, penyidik menemukan fakta bahwa ketiganya menerima uang suap miliaran rupiah yang disalurkan melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu.

“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang, yaitu agar perkara ini diputus ‘ontslag’,” kata Qohar, mengacu pada putusan yang membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Ketiga hakim tersebut kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, jumlah total tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR, keduanya merupakan advokat, serta MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan “ontslag” yang dimaksud dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 19 April 2024. Dalam putusan ini, para terdakwa korporasi yang terdiri dari PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan yang sesuai dengan dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), sehingga para terdakwa dibebaskan dari tuntutan JPU. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.

Leave a Comment