Arah-berita.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

Kasus Korupsi Dana Desa: Pejabat Keuangan Desa Sarigadung Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Arah-berita, Banjarmasin – Kepala Urusan Keuangan Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Maria Hartati, harus menghadapi tuntutan hukum akibat penyalahgunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang seharusnya dikembalikan ke kas negara. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan keuangan desa.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayugi Zasubhi Bestia, SH, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak mampu membayar. Tak hanya itu, Maria Hartati diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp139 juta, dan jika tidak dapat membayar, maka akan diganti dengan hukuman 8 bulan penjara.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, M. Iqbal, SH, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan kepada klien kami,” ujar Iqbal.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan SILPA Dana Desa tahun 2019 yang semula dialokasikan untuk rehabilitasi jalan desa. Namun, akibat faktor cuaca, proyek tersebut mengalami penundaan.

Alih-alih menyimpan dana tersebut di kas desa, terdakwa justru menyimpannya di rumahnya sendiri. Meskipun telah mendapat teguran dari kepala desa, dana tersebut tetap tidak dikembalikan, hingga akhirnya kasus ini mencuat dan berujung pada proses hukum.

Sidang selanjutnya akan menentukan vonis terhadap Maria Hartati, apakah majelis hakim akan mengabulkan permintaan keringanan hukuman atau tetap menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa.

Leave a Comment