Arah-berita.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tanah Bumbu Launcing Implementasi Proyek Perubahan

Tanah Bubmu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanahbumbu menggelar launching implementasi proyek perubahan, di gedung Kapet, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabtu (7/12/2024).

Kegiatan ini mengangkat tema, ‘Belanja Sesuai Kebutuhan (Jasuke) Strategi Optimalisasi Kebutuhan Barang Milik Daerah (SKBMD) di Kabupaten Tanahbumbu.

Dalam kesempatan ini, Kepala BPKAD Hendra Wardani, SE., MM, mengatakan bahwa, kenapa perlu SKBMD ini, pertama semua tahu bahwa pengelolaan barang milik daerah menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan. Tanpa standar yang jelas, pengadaan barang berpotensi tidak tepat sasaran atau bahkan mengakibatkan pemborosan anggaran.

Kedua, sesuai Amanat Permendagri 19 tahun 2016 pada Pasal 20 menyatakan bahwa standar kebutuhan barang adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) pada SKPD.

“Dalam beberapa tahun terakhir penatausahaan BMD yang tertib masih belum dapat kita wujudkan, salah satunya disebabkan pengadaan BMD yang tidak sesuai dokumen RKBMD, kita berharap bahwa penyusunan SKBMD ini menjadi sebuah upaya kita bersama untuk mewujudkan tertib penatausahaan BMD,” ucapnya.

Dia mengatakan, prinsip utama dalam SKBMD meliputi efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Artinya bahwa setiap kebutuhan barang harus jelas peruntukannya.

“Dalam merencanakan suatu pengadaan barang, harus mempertimbangkan kesesuaian dengan tupoksi SKPD, intinya Belanjalah Sesuai Kebutuhan bukan Keinginan,” tambahnya.

Kemudian, sambungnya, harus dilakukan secara terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Maksudnya adalah pengadaan BMD kita harus dapat mendukung terhadap pencapain visi dan misi daerah.

Untuk menyusun SKBMD, ada beberapa langkah yang harus dilalui, pertama, analisis kebutuhan, identifikasi barang apa saja yang dibutuhkan berdasarkan tugas pokok dan fungsi unit kerja. Kedua, penyusunan standar atau jumlah barang ditentukan di tahap ini, tentunya realisasinya akan bergantung pada anggaran yang tersedia.

Ketiga, proses verifikasi dan validasi. Tim pengelola barang akan mengevaluasi apakah kebutuhan tersebut sudah sesuai terakhir, penetapan SKBMD oleh kepala daerah.

“Setiap tahapan ini harus dilalui agar kebutuhan barang yang diajukan benar-benar relevan dan mendukung operasional SKPD,” katanya.

Menurut Hendra, SKBMD memberikan banyak manfaat, di antaranya, pengadaan barang menjadi lebih terencana dan sesuai kebutuhan, pemborosan anggaran dapat diminimalkan, pelaporan aset menjadi lebih akurat dan barang yang diperoleh benar-benar mendukung tugas pokok unit kerja.

“Tantangan dalam Implementasi, tentu saja, ada tantangan yang harus dihadapi, seperti, ketidaksesuaian data kebutuhan dengan Belanja. (Review Inspektorat), Perubahan kebijakan yang kadang sulit diprediksi. Disini kita dituntut untuk harus selalu tanggap terhadap keinginan pimpinan, tetapi kita juga harus tetap memenuhi segala proses administrasi yang ada, saya harap setiap perubahan kebijakan yang ada selalu kita komunikasikan agar dapat kita carikan solusi terbaiknya bersama-sama,” katanya.

Sebagai kesimpulan, lanjutnya, penyusunan SKBMD adalah langkah penting dalam pengelolaan barang milik daerah. Dengan standar yang jelas, pengadaan barang menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap materi ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang apa itu SKBMD,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, beberapa peserta mengajukan pertanyaan, seperti tantangan kepentingan setiap bidang di unit kerja dan sebagainya.

Terakhir adalah, ini sebagai wujud BPKAD Tanahbumbu mengimplementasi Peraturan Bupati (Perbup) Tanahbumbu nomor 58 Tahun 2024, tentang analisis kebutuhan barang milik daerah yang ditandatangani 21 November 2024 lalu.

Leave a Comment