Arah-berita.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

BKN Tegaskan Larangan Pengangkatan Staf Khusus oleh Kepala Daerah Terpilih untuk Cegah Pemborosan Anggaran

Arah-berita, Sulsel – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, mengumumkan larangan bagi kepala daerah terpilih untuk mengangkat staf khusus (Stafsus) maupun tenaga ahli setelah resmi dilantik. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi pemborosan anggaran daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didorong oleh kepentingan politik.

Larangan ini disampaikan oleh Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, tidak diperbolehkan mengangkat pegawai tambahan pasca pelantikan. “Jika ada pelanggaran terhadap aturan ini, akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurut Prof. Zudan, jumlah pegawai administrasi di daerah sudah sangat banyak, sementara anggaran yang tersedia terbatas. Meskipun tenaga ahli seharusnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sering kali kepala daerah mengangkat staf khusus untuk memenuhi kepentingan politik, seperti untuk mengakomodasi tim sukses saat Pilkada.

“Sering kali alasan tidak ada anggaran digunakan untuk mengangkat staf khusus atau tenaga ahli tambahan. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Berdasarkan data BKN, jumlah tenaga non-ASN atau honorer di Indonesia mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, 668.452 orang telah lulus seleksi PPPK tahap pertama, sementara 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama akan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua.

Prof. Zudan menambahkan bahwa kepala daerah yang ingin menambah pegawai di daerahnya harus melalui jalur resmi seleksi CPNS, dengan rekrutmen yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga dokter spesialis atau pegawai dengan pendidikan S1, S2, dan S3. “CPNS akan dibuka lagi untuk kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli tetap dilarang,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan daerah.

Leave a Comment