Arah-berita.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

Kabid Disperkimtan Tanbu dan Kontraktor Jadi Terdakwa

Tanah Bumbu – Kasus dugaan tindak pidana korupsi telah menyeret pejabat publik datang dari Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Edi Purwanto seorang kepala bidang (Kabid) di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Tanbu harus duduk dikursi persidangan, karena terseret kasus kejahatan dugaan korupsi.

Ia dituduh terlibat dalam kasus korupsi kegiatan bantuan rehabilitasi sosial se-Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanbu pada tahun 2022-2023. Tidak sendiri, Edi Purwanto menjadi terdakwa bersama seorang kontraktor penyedia bernama Aminuddin.

Kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi ini cukup besar mencapai Rp2,4 miliar lebih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanbu tahun anggaran 2022 dan 2023. Sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (10/12/2024) siang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Arias Dedy SH bersama dua hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkianto Dimas Rakayudha Pamungkas SH mengatakan, perbuatan kedua terdakwa diancam dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair.

Sementara subsidair dipasang Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan, program bansos rehabilitasi rumah penduduk di Kecamatan Kusan Hulu bentuknya peninggin rumah untuk wilayah yang sering banjir khususnya Kusan Hulu. Pemkab Tanbu menggelontorkan dana sekitar Rp4,9miliar.

Pada tahun 2022, ada sebanyak 55 penerima bantuan, kemudian dilanjutkan tahun 2023 sebanyak 119 rumah penerima bansos dengan anggaran Rp20 juta dalam satu rumah. Namun ungkap Rizki, terdapat kekurangan volume pekerjaan atau pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi bantuan rehabilitasi yang seharusnya diterima warga.

Terdakwa Edy Purwanto dalam kasus ini bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Aminudin sebagai penyedia atau pihak ketiga. “Dibangunkan, cuma hasil perhitungannya tidak sesuai, kurang volume,” kata Rizki.

Rizki melanjutkan, berdasarkan hasil audit inspektorat Tanbu pada program bantuan sosial rehabilitasi rumah penduduk di Kusan Hulu tahun 2022-2023, terdapat kerugian keuangan negara semua Rp2,4 miliar. Sementara itu, usai pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa baik Edi Purwanto maupun Aminudin tidak mengajukan eksepsi atau kebertan dan lebih memilih persidangan dilanjut ke tahap pembuktian.

Majelis hakim menetapkan sidang akan kembali digelar pada Selasa (17/12/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

Leave a Comment